PK
GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan,
penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan.
2. Apa yang menjadi dasar hukum melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar dan Kompetensi
Guru.
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor.
f. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
g. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
h. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
i. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3. Menurut Permenegpan No. 16 2009 apa yang dimaksud dengan PK Guru?
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
4. Apa tujuan dari pelaksanaan PK Guru?
PK Guru bagi guru memiliki
tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
5. Apa fungsi dari PK guru?
Secara umum terdapat 2
fungsi yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
6. Apa manfaat hasil PK guru bagi pemerintah, sekolah, guru, dan bagi
siswa?
a. Dengan
kegiatan PK Guru, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan
sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam
rangka mewujudkan dalam pemberian pelayanan pendidikan yang berkualitas
antarsekolah sejenis dan setingkat.
b. PK
Guru memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi
pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,
dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan
pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
c. Bagi
Guru PK Guru memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang
bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi
perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
d. Siswa
memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar
yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan
iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21
serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai
keluruhan bangsa.
7. PK guru adalah penilaian unjuk kerja guru yang didasarkan pada 4
domain kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru.
Sebutkan kompetensi guru mata
pelajaran untuk masing-masing domain tsb.
8. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan agar PK guru dilaksanakan
secara konsisten?
PK
GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif
di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal
berikut.
a.Obyektif
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b.Adil
Penilai
kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua
guru yang dinilai.
c. Akuntabel
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d.Bermanfaat
Penilaian
kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e.Transparan
Proses
penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak
lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
f. Praktis
Penilaian
kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
lainnya.
g.Berorientasi pada tujuan
Penilaian
dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h. Berorientasi
pada proses
Penilaian
kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i. Berkelanjutan
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara
terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j. Rahasia
Hasil
PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
9. Berapa kali PK guru dilaksanakan dalam setahun?
Satu
tahun sekali, kecuali pada tahun pertama diberlakukan dilaksanakan dua kali
10. Apa manfaat dari PK guru formatif?
PK
GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
11. Apa manfaat dari PK guru sumatif?
PK
GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun
tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang
dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah
standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang
ditetapkan
12. Kepada siapa guru penilai harus melaporkan hasil PK guru formatif
dan hasil penilaian sumatif?
Hasil
PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai
masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif
dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau
tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini
digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai
dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
13. Siapa saja yang dapat melaksanakan PK Guru?
a) Mendiknas
bagi Guru Madya gol IV/b s.d. gol IV/e serta Guru Pertama gol III/a s.d. Guru
Utama gol IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
dibantu tim penilai pusat
b) Dirjen
Depag yang membidangi pendidikan bagi Guru Madya, gol IV/a di lingkungan Depag;
dibantu tim penilai Depag.
c) Kepala
Kanwil Depag bagi Guru Muda gol III/c s.d. Guru Muda gol III/d di lingkungan
Kanwil Depag. dibantu tim penilai Kanwil
d) Kepala
Kantor Depag bagi Guru Pertama gol III/a dan gol III/b di lingkungan Kandepag
dibantu tim penilai Kandep
e) Gubernur
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama gol ruang III/a
s.d. Guru Madya gol IV/a di lingkungan Provinsi; dibantu tim penilai provinsi.
f) Bupati/Walikota
atau Kadisdikkab bagi Guru Pertama gol III/a s.d. Guru Madya gol IV/a di
Kabupaten dibantu tim penilai kabupaten.
g) Pimpinan
instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama gol III/a s.d.
Guru Madya gol IV/a dibantu tim penilai
instansi
14. Siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan PK guru di sekolah?
Kepala
Sekolah
15. Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh guru penilai?
Guru
penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara
utuh, sehingga mengetahui aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang
digunakan dalam penilaian.
a. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
b. Memiliki
Sertifikat Pendidik.
c. Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
d. Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
e. Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f. Memahami
PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
16. Berapa jumlah maksimal guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai?
10 orang
17. Berapa lama masa kerja tim penilai kinerja guru berakhir?
Paling
lama 3 tahun
18. Sebutkan 5 jenis PK tugas tambahan guru yang mengurangi jam
mengajar!
Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, Ketua
Program Keahlian.
19. Sebutkan 2 instrument yang digunakan untuk menilai kinerja guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah!
a. Instrumen
Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran
b. Instrumen
Pelaksanaan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/madrasah
20. Tahapan apa saja yang tercakup dalam pelaksanaan PK guru?
a. Persiapan
b. Pelaksanaan
c. Pemberian
Nilai
d. Pelaporan
21. Jelaskan secara singkat masing-masing tahapan!
a. Persiapan
Penilai
dan guru yang dinilai membangun kesepahaman terhadap posisi penilai dan guru
yang dinilai dalam konteks pengembangan dan pembinaan keprofesian, sepaham
tentang instrumen penilaian, kompetensi dan indikator penilaian, serta
memberitahukan rentang waktu penilaian
b. Pelaksanaan
Penilai
meminta guru yang dinilai mendiskusikan apa yang telah dilakukannya dengan
dukungan bukti-bukti yang ditunjukkan. Hasil diskusi digunakan untuk melakukan
dasar penilaian pada tahap berikutnya, apakah guru melakukan kegiatan seperti
yang diceritakannya atau tidak. Penilai mencatat semua aktifitas guru yang
dinilai
c. Pemberian Nilai
Penilai
menghitung skor masing-masing kompetensi dan indikator, kemudian mengolah skor
menjadi nilai kinerja guru yang bersangkutan.
d. Pelaporan
Penilai
menulis nilai-nilai tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berkepentngan
(Dinas kabupaten/kota, provinsi atau Kemendiknas Pusat)
22. Perangkat apa saja yang digunakan dalam pelaksanaan PK guru
Untuk
Guru tanpa tugas tambahan:
a. Lembar
pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
b. Format
laporan dan evaluasi per kompetensi
c. Format
rekap hasil PK GURU
d. Format
perhitungan angka kredit
Untuk
Guru dengan tugas tambahan:
a. Petunjuk
Penilaian
b. Format
Identitas Diri
c. Format
Penilaian Kinerja
d. Format
Rekapitulasi Penilaian Kinerja
e. Format
Tambahan
23. Dalam pengumpulan data dan informasi pada pelaksanaan PK guru
digunakan 2 teknik pengumpulan data yaitu pengamatan dan pemantauan. jelaskan
apa yang dilakukan pada proses pemantauan!
Penilai
mewawancarai guru yang dinilai, mengungkap apa yang telah dilakukannya dan
memintanya untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung atas semua kegiatannya.
24. Apa yang dilakukan pada kegiatan sebelum pengamatan, selama
pengamatan, dan setelah pengamatan?
a. Sebelum
pengamatan
Pertemuan
awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan
dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini,
penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai
hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi,
wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti
penilaian kinerja. Untuk tugas tambahan dapat dicatat dalam lembaran lain.
b. Selama
Pengamatan
Selama
pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua
kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau
pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan
menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk
menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai
menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan
kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa
harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan
selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar
kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib
mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja.
Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk
memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses
penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang
teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria
penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan
pemangku kepentingan pendidikan.
c. Setelah
Pengamatan
Pada
pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan
25. Kegiatan apa saja yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi
dalam PK guru kompetensi 1 (mengenal karakteristik peserta didik)? Jelaskan
mengapa!
Pengamatan dan pemantauan
26. Bagaimana seorang penilai
menentukan score untuk setiap indikator kompetensi?
Jumlah
skor dibagi dengan skor maksimal yang diperoleh dalam 1 item
27. Kapan seorang penilai memberi skor 0, 1 atau 2?
0 =
tidak menunjukkan indikator sama sekali; 1 = sebagian indikator terpenuhi; 2 =
seluruh indikator terpenuhi
28. Berapa nilai kompetensi yang diberikan kepada seorang guru dengan
persentase skor kompetensi 26%?
Skor maks untuk guru
kelas/mata pelajaran adalah 56, sehingga skor yang diberikan adalah 14,56
29. Jika data dan informasi yang dibutuhkan dalam memberikan skor belum
ada atau belum mencukupi, apa yang harus dilakukan oleh seorang penilai?
Meminta guru yang dinilai
untuk melengkapinya
30. Apabila guru yang dinilai kinerjanya tidak setuju dengan hasil
penilaian PK guru, apa yang harus dilakukan?
Dalam hal ini guru yang
dinilai dapat mengajukan keberatan kepada kepala sekolah atau kepala dinas, dan
untuk ini dapat ditunjuk moderator yang menjembatani perbedaan antara penilai
dan guru yang dinilai. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK
GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian
kinerja secara menyeluruh.
Izin copas ya ibu (*^﹏^*)
BalasHapus