Jumat, 27 Januari 2012

Perkembangan Kurikulum


Kurikulum Dari Masa Ke Masa


DALAM dunia pendidikan kita, perubahan kurikulum diartikan sebagai pencarían bentuk terbaik dari sebuah sistema acuan. Pergantian kurikulum dipandang sebagai upaya menemukan mekanisme praktik pendidikan yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkembangan dunia pendidikan itu sendiri dan perubahan semangat zaman yang melingkupinya. Tidak mengherankan apabila perubahan demi perubahan dapat terjadi pada kurun waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan agar  program pendidikan mampu memberikan sumbangsih bagi kesempurnaan (peningkatan kualitas) hidup warga masyarakat, selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan para pengguna jasa bidang pendidikan.
Sampai dengan 26 Maret 1989, landasan pijak pendidikan kita masih tetap menggunakan UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Juga UU No.12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia. Lalu, UU No.22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, UU No.14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan UU No.19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Berdasarkan UU sebagaimana tersebut di muka itulah lahir Kurikulum ’76 dan Kurikulum ’84.
KURIKULUM ‘76
Kurikulum ’76, berorientasi pada materi. Artinya bahwa di dalam kurikulum, terdapat sejumlah materi yang harus disampaikan pada siswa. Jika sampai dengan waktu yang ditentukan keseluruhan materi sudah tersampaikan, maka pembelajaran dianggap berhasil.
Keadaan seperti itu membawa efek pola mengajar Teacher Centered Learning. Yakni guru sebagai pusat pembelajaran. Karena menjadi pusat pembelajaran, maka gurulah yang aktif menyampaikan materi pelajaran. Siswa hanya duduk manis mendengarkan.
Para pemerhati pendidikan melihat sistem pendidikan yang demikian dianggap tidak cocok. Karena siswa bukanlah benda mati yang hanya bisa dijejali oleh sejumlah pengetahuan. Siswa mestilah aktif mencari dan menemukan pengetahuan yang dibutuhkan.
Atas kritik tersebut serta didorong oleh keinginan mencerdaskan bangsa, para ahli pendidikan lalu mencari model pembelajaran yang lebih sesuai. Karena, model pembelajaran Teacher Centered Learning dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Dan hasilnya sungguh luar biasa. Terjadi pembalikan 180o. Dari guru sebagai pusat pembelajaran, berubah menjadi siswa sebagai pusat pembelajaran (Student Centered Learning). Perubahan paradigma itu diwadahi dalam kurikulum baru, yang dikenal dengan Kurikulum ‘84.

 KURIKULUM ‘84
Yang membedakan dengan kurikulum ’76 dalam struktur program, adalah masuknya mata pelajaran PSPB pada tahun 1984.
Masuknya mata pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) dilatarbelakangi kajian pemerintah yang melihat adanya kemerosotan pemahaman sejarah perjuangan bangsa di kalangan generasi muda. Dan penghayatan terhadap sejarah perjuangan bangsa pun dipandang perlu ditumbuhkan kembali. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.
Kurikulum ’84, berorientasi pada Tujuan. Artinya bahwa kurikulum disusun dalam bentuk tujuan yang berjenjangDalam kurikulum pemerintah menetapkan GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran), yang memuat :
1.    Tujuan Kurikuler
2.    Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan
3.    Bahan Pengajaran
Guru diberi kewenangan menyusun TIK (Tujuan Instruksional Khusus), yang merupakan penjabaran dari TIU.
Semua Proses Belajar Mengajar (PBM), hanya memiliki satu orientasi, yakni mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Karena itulah TIK bersifat khusus, dijabarkan ke dalam kata kerja operasional yang terukur keberhasilannya.
Dalam mencapai TIK, digunakan pendekatan keterampilan proses yang bertujuan mengaktifkan siswa dalam belajar. Karena yang aktif siswa, maka model pembelajaran yang sesuai adalah CBSA (cara belajar siswa aktif). Dalam CBSA terjadi Student Centered Learning.
Untuk beberapa waktu, model CBSA ini bisa diterima oleh masyarakat. Dianggap sebagai sebuah model yang baik. Tetapi zaman terus berkembang. Dunia terus mengglobal. Pasar bebas pun tak bisa dihindari.
Implikasi dari pasar bebas adalah bebasnya produk dari negara satu masuk ke negara lain. Jika tidak ingin kalah dalam persaingan, maka pemerintah harus mampu membuat produk yang berkualitas. Jika produk sebuah negara kalah kualitas dibandingkan dengan produk negara lain yang masuk, untuk barang yang sama, maka dipastikan masyarakat memilih barang negara lain yang lebih berkualitas. Sementara untuk menghasilkan barang-barang yang berkualitas, dibutuhkan SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas pula. Dan persoalan ini kembalinya ke sekolah.
Sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan harus menghasilkan out-put yang mampu memenuhi kebutuhan pasar. Mampu mengikuti perkembangan zaman, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah meluncurkan Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada 27 Maret 1989. Diikuti kemudian dengan keluarnya Keputusan Mendikbud No.060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan nama kurikulum ’94.

 KURIKULUM ‘94
Yang membedakan dengan kurikulum ‘84 adalah menghilangnya mata pelajaran PSPB pada tahun pelajaran 1996/1997, dan berubahnya mata pelajaran PMP menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
Orientasi pembelajaran terletak pada Pengalaman Belajar. Artinya bahwa dalam proses pembelajaran diharapkan siswa merasakannya sebagai sebuah pengalaman, yang membuatnya selalu mengingat pelajaran tersebut
GBPP pada kurikulum’94, berbentuk uraian, yang meliputi:
1.    Tujuan
2.    Pokok Bahasan dan
3.    Subpokok Bahasan beserta uraian kegiatan.
Tujuan, merupakan tolok ukur pengalaman belajar yang harus dicapai oleh siswa setelah mempelajari satu atau beberapa pokok Bahasan.
Pokok Bahasan/subpokok bahasan, merupakan materi pokok yang akan dibahas secara teratur berdasarkan pembagian cawu (catur wulan) dan sekaligus sebagai petunjuk tingkat kedalaman serta keluasan materi yang diuraikan dan cara pembelajarannya.
Uraian kegiatan dalam pokok bahasan/subpokok bahasan bukan merupakan urutan, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Alokasi waktu hanya disajikan untuk setiap cawu agar guru leluasa mengatur waktu sesuai dengan kebutuhan untuk setiap pokok/subpokok bahasan. Sementara pada kurikulum terdahulu, alokasi waktu untuk setiap pokok bahasan sudah dipatok, guru tinggal melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
Rincian minggu efektif setiap cawu sebagai berikut: Cawu 1 = 12 minggu, cawu 2 = 12 minggu dan cawu 3 = 10 minggu. Khusus cawu 3 kelas 3 hanya ada 8 Minggu efektif.
Pendekatan pembelajaran dalam pelaksanaan KBM, diharapkan guru menerapkan prinsip belajar aktif. Yaitu pembelajaran yang melibatkan siswa secara fisik, mental (pemikiran dan perasaan), dan sosial.
Metode, Penilaian, dan sarana yang seharusnya digunakan dalam KBM dapat ditentukan oleh guru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Kelihatannya ini sebuah kurikulum ideal, yang memberikan ruang gerak cukup luas bagi guru untuk memperkembangkan dirinya.
Tetapi sejarah mencatat, ada peristiwa besar yang terjadi pada tahun 1998. Yaitu lahirnya sebuah orde, menggantikan kemapanan orde baru. Orde yang baru lahir itu kemudian dikenal dengan sebutan orde reformasi.
Hanya pada masa orde reformasi inilah, UUD-45 yang selama 32 tahun dianggap sakral dan sempurna, mengalami pembedahan. Terjadilah amandemen UUD-45.
Mengingat pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31, dan pasal 32 UUD-45, dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan, menetapkan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), pada tanggal 08 Juli 2003.
Memenuhi amanat yang terkandung dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab X pasal 36, 37 dan 38 maka lahirlah kurikulum 2004 yang dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, yang dapat dikenali melalui sejumlah indikator yang dapat diukur dan diamati.
Kompetensi ini dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Model pembelajarannya pun diharapkan berbentuk CTL (Contextual Teaching and Learning). Yakni suatu model pembelajaran yang mengaitkan materi pembelajaran diharapkan sesuai dengan konteksnya.

KURIKULUM 2004 (KBK)
Yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya adalah munculnya Pembiasaan dalam struktur. Sesuatu yang belum pernah ada, yang memberikan ruang bagi kepentingan sekolah, demi optimalnya perkembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian anak.
Tujuan, Pokok Bahasan dan Subpokok Bahasan beserta uraian kegiatan yang terdapat dalam kurikulum ’94, sudah tidak ada lagi dalam kurikulum 2004. Sebagai gantinya adalah Standar Kompetensi Mata Pelajaran.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan sebagai hasil belajar mata pelajaran tertentu dalam satuan pendidikan (sekolah). Standar ini merupakan kompetensi bidang pengembangan dan mata pelajaran per satuan pendidikan dan perkelas selama masa persekolahan, baik pada pendidikan prasekolah, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kelas disajikan dalam bentuk : 1) Kompetensi Dasar (merupakan kecakapan inti yang mencakup mengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak, 2) Indikator, merupakan pernyataan ukuran-ukuran kinerja hasil belajar tertentu, dan 3) materi pokok, merupakan bagian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian yang dapat berupa pengertian konseptual, gugus isi dan atau konteks, proses, bidang ajar, dan keterampilan yang dipilih sebagai bahan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
Dalam hal pembelajaran, diarahkan untuk mendorong individu belajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar.
Kegiatan belajar mengajar, dilandasi oleh prinsip:
1.            berpusat pada peserta didik
2.            mengembangkan kreativitas peserta didik
3.            menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
4.            mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
5.            menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan
6.            belajar melalui berbuat.
Kurikulum 2004 yang selama kurun waktu dua tahun dilaksanakan, sebenarnya baru merupakan draft yang belum ditandatangani oleh menteri.
Mungkin kita bertanya, kenapa baru berupa draft kok sudah dilaksanakan?
Jawabannya adalah, ‘semua berpulang pada keinginan pemerintah menjawab tantangan revolusi pendidikan yang terjadi, memasuki orde reformasi’.
Dan pelaksanaan KBK di lapangan, sebenarnya merupakan uji coba sebuah kurikulum, untuk mendapatkan sebuah format kurikulum yang pas, setelah sebelumnya dilakukan piloting KBK di beberapa sekolah yang ditunjuk.
Setelah pelaksanaan Piloting dan uji coba KBK, pemerintah menemukan sebuah format kurikulum yang pas, yaitu KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diluncurkan mulai tahun pelajaran 2006/2007 secara serentak di seluruh wilayah indonesia, dengan ketentuan; Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan:
·         Untuk SD, MI, SDLB:
·         Tahun I : kelas 1 dan 4
·         Tahun II : kelas 1, 2, 4 dan 5
·         Tahun III : kelas 1, 2, 3, 4, 5,dan 6
·         Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB, dan SMALB:
·         Tahun I : kelas 1
·         Tahun II : kelas 1 dan 2
·         Tahun III : kelas 1,2 dan 3
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.

KTSP (KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN)
Untuk memperjelas pemahaman tentang kurikulum, kita perlu mengetahui, apa toh yang dimaksud dengan kurikulum? Apa pula KTSP?
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah).
Komponen KTSP terdiri dari:
1. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
2. Struktur dan Muatan KTSP
3. Kalender Pendidikan
4. Silabus
5. RPP
Visi dan Misi, sudah ada dan dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Sedang Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Pengembangan KTSP didasarkan pada PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) pasal 17, yang menyebutkan bahwa : 1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat, dan karakteristik peserta didik, 2) Sekolah dan komite sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yg disusun oleh BSNP
Dengan demikian kurikulum yang biasanya sudah berupa ‘buku paket’ seragam yang dibuat oleh pemerintah pusat, tidak ada lagi. Yang ada adalah Kurikulum SMP atau SMA Anu. Masing-masing satuan pendidikan (sebut: sekolah), membuat kurikulum sendiri dan dilaksanakan sendiri. Pemerintah pusat hanya memberikan acuan operasional penyusunannya.
Acuan Operasional penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.    Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.    Tuntutan dunia kerja

STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
1.    Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran :
·         Agama dan ahlak mulia
·         Kewarganegaraan dan kepribadian
·         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·         Estetika
·         Jasmani, olahraga dan kesehatan
1.    Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum, sebagai berikut:
1.    Mata pelajaran
2.    Muatan lokal
3.    Kegiatan Pengembangan diri
4.    Pengaturan beban belajar
5.    Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
6.    Pendidikan kecakapan Hidup
7.    Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
- Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
Muatan lokal
  •  
·         merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
·         Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

- Kegiatan Pengembangan Diri
·         Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik, sesuai dengan kondisi sekolah.
·         Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
   
 Pengaturan Beban Belajar (contoh)

STRUKTUR KURIKULUM SDN 1 PABEDILANKIDUL

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, DAN VI
A. Mata Pelajaran




Pendekatan
Tematik

1.    Pendidikan Agama
3
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Ketrampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal

1.    Bahasa Sunda
1
2.    Bahasa Cirebon
1
3.    Bahasa Inggris
2
C. Pengembangan Diri

1.    Pramuka
1
2.    Komputer
1
Jumlah
30
31
32
34

Setiap jam pelajaran adalah 35 Menit
- Ketuntasan Belajar
·         Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
·         Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
·         Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
·         Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal

Kenaikan kelas, dan Kelulusan
·         Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP No.19 tahun 2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
·         Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran;
·         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
·         Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan
·         Lulus Ujian Nasional.

Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
1.    Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
2.    Penujuran pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

Pendidikan Kecakapan Hidup
a.     Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,SMK/MAK dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.     Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran
c.      Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.    Kurikulum untuk semua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis    keunggulan lokal dan global.
b.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
c.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Demikianlah pemaparan ringkas tentang kurikulum dari masa ke masa, yakni mulai dari Kurikulum 76, hingga 2006 yang dikenal dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Seperti kita lihat, masing-masing kurikulum tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Namun, sebagai produk paling gres, tentu KTSP memiliki kelebihan yang tidak terdapat dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya. Karena, ia disusun mengacu kepada kekurangan yang terdapat pada kurikulum terdahulu. Kelebihan ini terutama tampak pada watak desentralistiknya. Meski, di sana sini mengundang kontroversi, toh muatan kurikulum ini tetap mencerminkan watak kebersamaan. Terutama, kebersamaan dalam mengaplikasikan KTSP antara pihak sekolah, guru dan komite sekolah. Ini mudah-mudahan menjadi preseden yang demokratis bagi sistem pendidikan di negeri kita.
  
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Depdikbud. 1987. Kurikulum Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Garis-garis Program Pengajaran (GBPP) Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta : Depdikbud
Depdikbud. 1993. Kurikulum Pendidikan Dasar, Garis-garis Besar Program pengajaran Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Depdiknas. 2003. Kurikulum 2004, Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pengetahuan Sosial SMP dan MTs. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional
Depdiknas. 2003. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Depdiknas, Pusat Kurikulum. 2006. Specimen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta : Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
————————- Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
————————- Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen No.22 dan 23 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Semiawan, Conny, dkk. 1992. Pendekatan Keterampilan Proses. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 beserta Peraturan Pelaksanaannya. 1990. Semarang : Media Wiyata
Undang-undang Dasar 1945 telah Diamandemen I-IV. Solo : UD. Mayasarihttp://adf.ly/BVoQ0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang tidak mendukung kemajuan blog ini tidak akan ditanggapi.